PANDEGLANG, - Komisi III DPRD Pandeglang dinilai lemah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul) khususnya hasil pembangunan Jembatan Waluran, Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, kontruksi jembatan Waluran yang didanai APBD Pandeglang senilai Rp.1, 8 miliar lebih itu diduga tidak sesuai ekspektasi (harapan) dan berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan Koordinator Aksi Mahasiswa dan Karang Taruna Kecamatan Bojong, M.Firdaus dalam orasinya di depan gedung DPRD Pandeglang, Selasa (24/05/2022) dengan pengawalan Polres setempat.
"Pekerjaan jembatan Waluran di Kecamatan Bojong akibat lalainya pelaksana yaitu CV Karya Persada Mulia dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Dan masalah ini sudah kami sampaikan ke komisi III DPRD Pandeglang namun tidak ada tanggapannya, hari ini kami datang menuntut anggota dewan untuk merekomendasi memblacklist perusahaan selaku pelaksana, " teriak M. Firdaus.
"Kami menilai DPRD dalam hal ini Komisi III mandul melalukan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Pandeglang, " katanya lagi.
Hal senada juga disampaikan Abdurahman dalam orasinya menuntut komisi III DPRD Pandeglang untuk tidak tutup mata dan menyerap aspirasi yang disampaikan Karang Taruna Kecamatan Bojong.
"Selain itu, kami juga mendesak dinas PUPR untuk mengevaluasi uji kelayakan kontruksi jembatan Waluran dan memblacklist CV.Karya Persada Mulia, dan meminta Kejaksaan untuk mengusut dugaan KKN yang terjadi, " tegasnya.
Sebelumnya, aksi demo itu dilakukan di depan kantor DPUPR Pandeglang dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Setelah mengetahui tidak ada satu orangpun para wakil rakyat di DPRD Pandeglang untuk menemui para pendemo tersebut.
Sementara Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi saat dikonfirmasi soal adanya aksi itu belum menjawab. Begitu juga beberapa anggota komisi III belum bisa dimintai keterangan, melalui pesan WashApp pun belum menjawab.**