PANDEGLANG, BANTEN, – Genangan air di ruas jalan nasional tepatnya di area Situ Cikedal Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang tak terkendalikan, diduga akibat tertutupnya saluran air lantaran terpasangnya pagar di bahu jalan tersebut.
Hal itu dikatakan seorang aktivis Forum Pemuda Cikedal, Abdul Rojak yang mengkritisi keberadaan pagar Situ Cikedal, yang diduga pembangunannya melanggar aturan Garis Spadan Bangunan (GSB).
"Bangunan pagar Situ Cikedal patut diduga melanggar Undang – undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, " kata Rojak
Dimana kata Rojak, sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan termasuk Garis Spadan Bangunan (GBS) atau juga Garis Spadan Jalan (GSJ).
“Selain diatur pada pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002, garis sempadan jalan ini juga tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2007 yang mengatur tentang prosedur rencana lingkungan dan bangunan secara umum. Untuk pagar Situ Cikedal ini jelas pelanggaran, apa lagi sudah mempersempit jalan nasional juga, ” tegasnya
Rojak berharap pemerintah daerah bersikap tegas dengan apa yang dilakukan oleh pemilik tanah atau balai besar yang mengurus situ Cikedal.
Karena bagaimanapun tambahnya, ini menjadi penyebab masalah baru dalam tata kelola situ Cikedal dan jalur nasional.
"Kalau dibiarkan akan merusak tatanan yang sudah ada. Apa lagi jika hujan tiba, jalan nasional sekarang digenangi air semenjak ada pagar tersebut, ” tukasnya
Sementara itu Camat Cikedal, Samsam ketika dimintai tanggapannya, kepada awak media, mengaku belum tahu, karena pelaksanaan pembangunan pagar tersebut, tidak ada koordinasi ke Kecamatan.
Bahkan dirinya juga tidak tahu siapa pelaksana pembangunan pagar Situ Cikedal itu.
“Saya tidak tahu siapa itu pelaksananya karena tidak ada koordinasi, ” pungkasnya ***